Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Banyuasin mematangkan rencana terkait program pemutihan piutang melalui penghapusan tunggakan rekening air minum bagi para pelanggan.
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Kamis (5/11/2026). Rapat ini turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin, Inspektur Kabupaten Banyuasin, Direktur Utama PDAM Tirta Betuah, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Program ini direncanakan sebagai salah satu langkah untuk memberikan keringanan kepada pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air minum, sekaligus menjadi upaya mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran dan optimalisasi pengelolaan keuangan PDAM Tirta Betuah Banyuasin.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan dukungannya terhadap rencana program tersebut. Menurutnya, kebijakan pemutihan piutang perlu dipertimbangkan secara matang dengan melihat kondisi pelayanan, kemampuan keuangan perusahaan, serta kebutuhan peningkatan infrastruktur air bersih di Kabupaten Banyuasin.
“Kita sependapat bahwa rencana pengurangan piutang ini perlu dipertimbangkan, terutama dengan melihat kondisi pelayanan yang selama ini belum optimal. Di sisi lain, kondisi keuangan perusahaan juga belum maksimal, sementara infrastruktur yang dimiliki sebagian besar sudah berusia tua dan merupakan aset hibah dari Kabupaten Musi Banyuasin sebelum pemekaran. Karena itu, perlu ada langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kondisi perusahaan ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda Banyuasin juga menegaskan bahwa proses pembahasan harus segera ditindaklanjuti jangan sampai ada permasalahan dikemudian hari. Pemkab Banyuasin juga berharap pembenahan dengan adanya peluang kerja sama dengan pihak investor yang saat ini tengah memasuki tahapan studi kelayakan atau feasibility study.
“Kita harus bergerak cepat karena saat ini sudah ada investor yang sedang melakukan tahapan studi kelayakan. Setelah ini akan dilanjutkan dengan pemaparan dan tahapan berikutnya hingga nantinya program tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu terkait pemutihan, seluruh proses harus memiliki kajian yang komprehensif, baik dari sisi hukum, administrasi, maupun keuangan, sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga meminta agar tim terkait segera menyusun kajian secara menyeluruh beserta target waktu penyelesaian atau timeline yang jelas. Dengan demikian, setiap tahapan dapat berjalan terukur, tepat sasaran, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Betuah Banyuasin, Hendra Gunawan, S.T., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Banyuasin.
“PDAM Tirta Betuah akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Kami menyadari masih terdapat berbagai tantangan, baik dari sisi infrastruktur maupun pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu, ke depan kami berharap melalui rencana kerja sama dengan pihak investor dapat mendorong percepatan pembenahan dan peningkatan pelayanan PDAM secara berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap rencana program pemutihan piutang pelanggan PDAM Tirta Betuah dapat menjadi langkah strategis dalam memberikan keringanan kepada pelanggan, sekaligus memperkuat kondisi keuangan perusahaan dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin. (*)
![]()















