Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Desa Manah Resmi yang secara administratif berada di wilayah Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) merupakan desa yang berada di bagian timur Kecamatan Muara Beliti. Desa Manah Resmi berbatasan langsung dengan Kecamatan Tugumulyo. Sebagai bagian dari 11 desa yang ada di wilayah Kecamatan Muara Beliti, Desa Manah Resmi sebagaimana desa lain juga menerima dana transfer yang masuk ke rekening desa.
Untuk itu, Kepala Desa (Kades) beserta aparatur Desa Manah Resmi mengikuti Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) dari Polres Musi Rawas (Mura), yang dilaksanakan di Kantor Desa Muara Beliti Baru, Selasa (24/6/2025).
Kades Manah Resmi, Rudi Hartono saat dibincangi wartawan utarapost grup usai kegiatan tersebut koordinasimengungkapkan sosialisasi hukum tindak pidana korupsi (Tipidkor) bagi perangkat desa bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum tentang korupsi di kalangan aparatur desa.
“Sosialisasi ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan kegiatan pemerintahan desa lainnya,” katanya.
Selain itu, lanjut Rudi, sosialisasi ini membantu perangkat desa memahami berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk dampaknya terhadap pembangunan desa dan masyarakat.
“Dengan pemahaman yang baik, kami para Kades beserta perangkat desa, dapat lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa dan menghindari praktik-praktik korupsi. Sehingga terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pengelolaan dana desa yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (mus)









