OKI (Sumsel), Utarapost.com – Diduga pengadaan barang dan jasa pemerintah rumah sakit umum daerah (RSUD) Kayuagung, Kabupaten ogan komering ilir (OKI) melanggar peraturan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan e-katalog
Pelanggaran katalog elektronik oleh pihak RSUD Kayuagung terjadi ketidaksesuaian informasi, salah satu pelanggaran yaitu pada ketegori barang yang dibutuhkan tidak ada keterangan spesifikasi.
Hal itu di ungkap Kepala Divisi Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) Andi Burlian Jumat (17/1/2025) yang diterima awak media ini
“Perilaku tak jujur management RSUD kayuagung terindentifikasi pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang kebutuhan Rumah Sakit senilai Rp.600.000.000 serta belanja peralatan dan mesin yang menghabiskan anggaran mencapai Rp.4.550.000.000, diduga selain mengabaikan fungsi alokasi dan distribusi anggaran juga terindikasi untuk menutupi penyimpangan anggaran.” Ungkapnya
Menurutnya Management RSUD Kayuagung telah melanggar Pasal 1 pada Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 9 Tahun 2021 tentang e-katalog dalam pengadaan barang / jasa Pemerintah
“Apabila hasil auditor pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa RSUD kayuagung didapati kerugian negara, maka sangsi bagi pelaku wajib mengembalikan seluruh kerugian negara.” Terangnya
Andi menduga management RSUD Kayuagung OKI sengaja melanggar aturan LKPP No 122 Tahun 2022 dan LKPP No 9 Tahun 2021 tentang tata cara dan pengadaan barang e-katalog, adalah upaya untuk menutupi penyelewengan Dana BLUD
“Di era reformasi dan desentralisasi seperti sekarang ini, maka sudah sepatutnya akuntabilitas pengelolaan keuangan RSUD kayuagung, kabupaten OKI transparans ke publik melalui website resmi RSUD.” Ucapnya
Menurutnya. Penggelembungan anggaran belanja barang dan jasa RSUD Kayuagung, diduga akibat tak memiliki rencana kerja yang baik dan tak miliki komitmen untuk menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang sehat
“Realisasi penggunaan Dana BLUD RSUD Kayuagung, OKI ditahun anggaran 2024 yang di alokasikan untuk pengadaan barang dan jasa, diduga selain ada upaya penyelewengan anggaran juga teridentifikasi merugikan keuangan daerah yang tengah mengalami krisis finansial.” Tutupnya
Terpisah, saat di konfirmasi via whatsapp Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dr Hj Asri Wijayanti M.Kes enggan menanggapi, hingga berita ini ditayangkan. (her)