banner 728x250

Trik Selewengkan Dana Operasional TPK, Diduga Oknum DPPKB OKI Manipulasi Laporan Jumlah Anggota TPK

Dinas Pengendali Penduduk Keluarga Berencana (D-PPKB) Kabupaten ogan komering ilir (OKI)
banner 728x250

OKI (Sumsel), Utarapost.com – Diduga oknum Pejabat Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pengendali Penduduk Keluarga Berencana (D-PPKB) Kabupaten ogan komering ilir (OKI) selewengkan Dana Operasional Pendamping Keluarga

Berdasarkan data rencana kerja D-PPKB ditahun anggaran 2024, menganggarkan Dana Rp.1.806.000.000 untuk Dana Operasional bagi 1806 Kader PKK dan Kader KB selama 10 bulan

banner 728x250

Selain itu D-PPKB juga menganggarkan Dana sebesar Rp.1.986.600.000 yang juga diperuntukkan untuk Dana Operasional selama 10 bulan bagi 602 tim percepatan penurunan stunting

Menurut informasi dari salah seorang narasumber yang indentitasnya ingin di rahasiakan. Selama ini Tim Pendamping Keluarga merasa diperlakuan tak adil oleh Dinas PPKB.

“Perihal dana operasional tim percepatan penurunan stunting senilai Rp. 330.000 perbulannya. Seingat saya di tahun 2024 kemarin, selama 10 bulan kami bekerja tak pernah diberi uang honorer sejumlah itu dari D-PPKB.” Ratapnya piluh

Kepala Devisi Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) Andi Burlian turut mengomentari terkait dugaan perlakuan sewenang-wenang oknum pejabat D-PPKB terhadap tim pendamping keluarga (TPK) dengan istilah Air Susu di balas dengan Air Tuba

“Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Tentunya keberhasilan Kabupaten OKI melaksanakan Peraturan Presiden no. 72 / 2021 tentang percepatan penurunan stunting tidak terlepas dari kerja keras Tim Pendamping Keluarga (TPK) di lapangan.” Terangnya kepada awak media ini Selasa (4/3/2025)

Lanjutnya Andi Burlian menegaskan, terkait dugaan penyimpangan Dana Operasional Tim Pendamping Keluarga pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut

“Sesuai dengan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI no 20, tahun 2016 maka kami dari Lembaga Investigasi Negara (L-IN) akan berupaya menindak lanjuti kasus ini sampai ke jalur hukum.” Tutupnya

Terpisah, saat di konfirmasi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag) Dinas Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana (D-PPKB) Kabupaten ogan komering ilir (OKI) Darmini menjelaskan terkait data tim percepatan penurunan stunting ada di buku absensi korlap masing-masing

“Terkait Data Anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting di lapangan di data melalui Absensi Korlap masing-masing dan untuk Kader PKK dan Kader KB kami melibatkan Ibu-Ibu melibatkan dilingkungan sekitar.” Jelasnya

Dan saat di konfirmasi Perihal Dana Operasional Pendamping Keluarga, hingga berita ini ditayangkan Darmini enggan berkomentar. (her)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *