Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Tenaga honorer alias pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menjadi sorotan pada masa libur lebaran Idul Fitri 1446 H. Hal ini terungkap dalam rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Komisi I DPRD Lombok Utara yang digelar sebelumnya. Pihak Komisi I merasa perihatin atas keputusan yang dinilai sepihak terhadap rencana eksekutif menonaktifkan semua pegawai non-ASN tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Rusdianto, ditemui media ini di kediamannya, mengungkapkan kekhawatiran atas nasib tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, termasuk mereka yang tidak lulus dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai terancam kehilangan kesempatan untuk bergabung kembali dalam mengabdi sebagai ASN daerah.
“Tenaga honorer yang telah berkomitmen selama dua tahun seharusnya tidak dinonaktifkan. Mereka masih memiliki peluang untuk mengikuti rekrutmen P3K berikutnya,” ujar anggota DPRD KLU Fraksi PBB ini, Sabtu (5/4/2025).
Politisi PBB Dapil 3 ini menuturkan bahwa pihak legislatif tidak serta merta menerima begitu saja kebijakan atas penonaktifan tenaga honorer yang sudah ada saat ini. Pasalnya, seringkali penonaktifan tenaga kontrak lama diikuti dengan praktik penerimaan tenaga baru di belakang layar. Preseden ini menyebabkan kekhawatiran terulangnya masalah serupa pada tahun-tahun sebelumnya pasca pilkada.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa setelah pilkada, banyak tenaga honorer atau tenaga kontrak yang dinonaktifkan. Pada akhirnya mereka malah merekrut tenaga baru tanpa mempertimbangkan tenaga yang sudah ada,” tegasnya.
Menurutnya, Komisi I mendorong BKPSDM agar intensif berkoordinasi dengan pihak DPRD dalam mengambil keputusan supaya langkah-langkah yang diambil dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat atas munculnya kebijakan baru terkait tenaga honorer.
“Kami berada di tengah-tengah, berusaha menempatkan segala sesuatunya pada posisi yang tepat. Jika BKPSDM memiliki alasan yang jelas, kami akan membantu menjelaskan ke masyarakat. Namun, jika tidak sesuai dengan aturan, kami akan bersikap tegas,” tandas anggota Dewan dua periode ini.
Rusdianto berharap BKPSDM tidak mengambil keputusan sepihak yang dapat merugikan masyarakat dan tenaga honorer itu sendiri.
“Kami ingin BKPSDM berkomunikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah besar yang mempengaruhi banyak orang,” sergahnya.
Dalam konteks rekrutmen P3K, katanya, diharapkan tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap diberikan kesempatan menjadi bagian dari ASN pada masa mendatang.
“Mereka yang telah berpengalaman dan masuk dalam data base atau pangkalan data harus diperhitungkan dalam setiap kebijakan ke depan,” pintanya.
Ditegaskan Rusdianto, pihak DPRD akan terus mengawasi kebijakan terkait tenaga honorer seraya memastikan bahwa keputusan yang diambil BKPSDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, memberikan kesempatan bagi mereka yang telah berkomitmen dalam pengabdian. (lai)