banner 728x250

Percepat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Mala Sebut Langkah Strategis Wujudkan Desa Mandiri

Kadis P2KBPMD, Mala Siswadi, S.Kom saat rapat koordinasi secara virtual dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Aula Rapat Kantor DP2KBPMD setempat Senin (5/5/2025).
banner 728x250

Lombok Utara, NTB – Utarapos.com — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) rapat koordinasi secara virtual dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rakor dilaksanakan mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.

Rakor yang berlangsung di Aula Rapat Kantor DP2KBPMD setempat dipimpin Kadis P2KBPMD, Mala Siswadi, S.Kom. Tampak hadir sejumlah pejabat dan pendamping desa, di antaranya TAPM Perencanaan dan Stunting Miftahurrahman, SH, Kabid PMD DP2KBPMD L.M. Agus Fathurosyidi, S.Sos, H. Korkab Pendamping Desa, Husnul Aziz, S.T, M.M, TAPM BUMDes, L. Ardian Zamzamy, S.E, serta Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa, Senin (5/5/2025).

banner 728x250

Memimpin rakor, Mala Siswadi mengungkapkan, keluarnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 juga dibarengi dengan dikeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Informasi-informasi yang diberikan oleh pemerintah pusat dan provinsi sangat jelas, dan telah dilakukan sosialisasi mengenai percepatan pembentukan koperasi desa yang diikuti oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengelola BUMDes di Kabupaten Lombok Utara,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kesamaan pandangan antara seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Saat ini kami sedang menyamakan persepsi antara seluruh pendamping desa, pendamping lokal desa, maupun tim profesional untuk mengawal setiap desa agar bisa segera melakukan musyawarah khusus desa,” jelasnya.

Mala mengharapkan seluruh koperasi desa dapat terbentuk sebelum bulan Juli mendatang.

“Kami akan mempertegas komunikasi dengan OPD lain, termasuk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM agar proses pendampingan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Dikatakan pula, bahwa setiap tahun pemerintah melakukan penilaian terhadap pembangunan desa berdasarkan berbagai indikator.

“Pada tahun 2024, sebanyak 20 desa di Lombok Utara telah naik status menjadi desa mandiri, 19 desa maju, dan 4 desa berkembang. Kami berharap tahun ini tidak ada lagi desa berkembang, dan semua akan berstatus desa maju atau mandiri,” pungkas Kepala DP2KBPMD ini.

Dengan langkah-langkah strategis yang diambil, tutur Mala, setiap desa di Lombok Utara dapat berkembang sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan, serta melakukan transformasi ke arah yang lebih baik ke depan. (lai)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250