Ketua DPRD Bersama Bupati Mura Hadiri Penyerahan LHP LKPD TA 2024 Oleh BPK RI

Foto bersama Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah dan Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Rio Tirta pada kegiatan penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD Pemkab Mura tahun 2024, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Senin (26/5/2025). (Foto: Prokopim Setda Mura)

Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Firdaus Cik Olah bersama Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 ini diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (26/5/2025).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Rio Tirta mengatakan pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas LKPD tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.

Ia juga mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional dari pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari,”jelasnya.

Sementara, Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah mengungkapkan bahwa Penyerahan LHP merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dikatakannya, penyerahan LHP bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kinerja pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Musi Rawas selama tahun anggaran 2024.

“LHP ini menjadi dasar bagi DPRD dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. LHP juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” tandasnya. (adv/mus)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250
error: Content is protected !!