Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Ketua LPBH NU Kabupaten Lombok Utara (KLU) Marianto, S.H, menyebut bahwa di Lombok Utara ada banyak praktisi yang memahami tatacara manajerial dana zakat infaq dan shadaqah (ZIS). Memiliki pengalaman yang matang dalam menghimpun, mengelola, dan distribusi ZIS kepada masyarakat.
Menurutnya, ada dua lembaga yang sudah tidak diragukan oleh masyarakat dalam manajerial ZIS di Lombok Utara, yaitu Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu), dan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadyah (Lazismu). Kedua lembaga ini berisi para praktisi sekaligus amil zakat. Ia mengatakan kehadiran perhatian pemerintah daerah penting untuk memberikan ruang untuk berperan kepada mereka yang sudah kompeten dan sarat pengalaman memanajerial ZIS.
“Jangan sampai ada kepentingan politik dalam tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KLU, karena ini kita bicara dana umat. Maka, ZIS yang dikelola haruslah berdasarkan kaidah dan norma hukum syariah maupun undang-undang negara yang mengatur penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian ZIS,” tegas Marianto di kediamannya.
“Praktisi zakat ini orang-orang profesional, harus diberikan ruang untuk menularkan keahliannya terutama memahami managemen resiko pengelolaan dana ZIS. Maka, jangan sampai seleksi ini ada tendensi kepentingan politik,” imbuhnya.
Ketua LPBH NU KLU itu lantas mengutarakan pengalamamnya dalam melakukan tatakelola zakat. Selama 13 tahun, ia melakukan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian dana ZIS.
“Kami sangat hati hati dalam hal pengelolaan dan pendistribusian dana ZIS karena pertanggungjawabannya kepada Tuhan agama negara dan umat,” katanya kepada media ini.
Menurutnya, jika salah sasaran dalam distribusi zakat akan bisa fatal apalagi kalau ada potensi kepentingan politik di dalamnya akan membuat pengelolaan zakat tercederai.
Melihat potensi muzaki (pemberi zakat) di Lombok Utara cukup besar, jika digarap dengan profesional di mana managemen BAZNAS mesti diperkuat dengan badan amil yang profesional.
Sementara mustahik (pihak yang berhak menerima zakat infaq dan shadaqah) sudah jelas jika mengacu data Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan masyarakat 23,96 persen tinggal dikurangi dari agama lain.
“Karena zakat itu harus terintegrasi upaya penanggulangan kemiskinan. Maka, melalui selekai pimpinan BAZNAS ini saya berharap bisa menunjang kualitas penghimpunan zakat, infaq dan shadaqah, maka pilihannya adalah mereka yang punya profesionalisme dalam dunia perzakatan,” tutup Marianto. (red)
![]()




















https://shorturl.fm/sGKGY
https://shorturl.fm/Sfn41
https://shorturl.fm/a0GEU