Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Wilayah Sumatera VIII Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menghimbau agar masyarakat jangan membuang sampah kealiran daerah irigasi (DI) Kelingi-Tugumulyo.
Imbauan tersebut disampaikan Pejabat Pengamat 1 Irigasi DI Kelingi-Tugumulyo BBWS wilayah Sumatera VIII, Roziansyah kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Dikatakannya, agar air dapat mengalir baik hingga sampai ke petani, Ia mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga serta merawat saluran aliran irigasi dari BK 0 hingga BK 17.
“Untuk itu, kami meminta agar masyarakat tidak membuang sampah ke aliran irigasi,” katanya.
Di kesempatan itu, dia memberikan gambaran dampak yang terjadi jika sampah di buang sembarangan ke irigasi atau sungai. Selain menyebabkan berkurangnya volume sungai sampah juga membuat aliran irigasi atau sungai mampet akibatnya, air akan meluap menciptakan banjir dan hal lainnya.
“Oleh karena kami mengajak masyarakat sama-sama untuk menjaga irigasi agar dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, cukup bantu kami jangan buang sampah kealiran irigasi ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Sekedar informasi, tambahnya, Dasar hukum larangan membuang sampah sembarangan terdapat dalamĀ Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf e secara jelas menyatakan bahwa dilarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan diatur.
“Artinya secara tidak langsung ada ketentuan hukum yang mengatur jika pelanggaran ini terus dilakukan,” tandasnya. (mus)
![]()












