Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Di tahun 2026 ini, 9 Desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, H. Adi Winata didampingi Analis Pemberdayaan Masyarakat, Pales saat dibincangi wartawan media ini, Selasa (6/1/2026).
Dikatakannya, setelah beberapa tahun terakhir tidak ada pelaksanaan Pilkades di Mura. Maka tahun 2026 akan dilaksanakan Pilkades serentak dan Pilkades PAW
“Pilkades yang akan dilaksanakan yakni 3 Desa Pilkades serentak dan 6 Desa Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW),” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades PAW mengacu surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal inventarisasi data Pilkades Serentak dan PAW tahun 2025 dan 2026.
“Dari acuan tersebut maka Kabupaten dan Kota termasuk Kabupaten Mura diperkenankan untuk melaksanakan Pilkades. Untuk tahap sosialisasi direncanakan pada bulan Februari dan April dibentuk tim Kabupaten,” jelasnya.
Perihal pengamanan, lanjut Adi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Mura.
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mura ini menjelaskan bahwa untuk 3 Desa yang dijadwalkan Pilkades serentak antara lain Desa Rantau Ali Kecamatan Sukakarya, Desa Batu Gane Kecamatan Selangit dan Desa Sukamerindu Kecamatan Terawas.
Kemudian, untuk 6 Desa Pilkades PAW terdiri dari Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi, Sukaraya Kecamatan Terawas, Napal Melintang Kecamatan Selangit, Sukamakmur Kecamatan BTS Ulu, Yudha Karya Bakti Kecamatan Sukakarya dan Air Lesing Kecamatan Muara Beliti.
“Untuk saat ini 9 Desa yang direncanakan akan menggelar Pilkades tersebut kini dijabat oleh Penjabat Kades (Pj Kades). Sehingga, dengan begitu roda Pemerintahan Desa masih bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Mengenai apakah pelaksana Pilkades nantinya digelar secara e-voting atau coblos, dirinya belum bisa memastikan, karena dikembalikan sebagaimana kesepakatan panitia dan calon.
“Namun, untuk calon minimal sebagaimana undang-undang terbaru minimal diikuti 2 calon dan maksimal belum diatur. Mudah-mudahan rencana pelaksanaan Pilkades di 9 Desa ini setiap tahapannya tanpa ada hambatan hingga sampai pelaksanaan berjalan dengan lancar sesuai harapan,” tandasnya. (amu)










