Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Patut diacungi jempol, langkah yang diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam penyelesaian polemik di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti.
Untuk menyelesaian polemik tersebut, DPRD Mura menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di ruang Banggar DPRD, Senin (2/3)2026).
RDPU dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah didampingi Ketua Komisi I, Imam Kurniawan, beserta anggota Komisi I diantaranya Renny Widiastuti, Rena Wijaya, Arlen Bakri
Hadir pada RDPU tersebut Asisten I Setda Mura, Agus Susanto, Asisten II David Pulung, Kepala BKPSDM Dicky Zulkarnaen, Inspektur Musi Rawas, Heriansyah, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Imam Musadad, Camat Muara Beliti, Supriyadi dan Lurah Arif Chandra, serta perwakilan masyarakat dan sejumlah mantan ketua RT.
Tiga kesimpulan yang disepakati pada rapat tersebut, diantaranya menyepakati proses pemilihan 12 kepala RT di lingkungan kelurahan Pasar Muara Belliti tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan.
“Sehubungan panitia telah membuka proses pemilihan ketua RT, maka kita sepakati proses pemilihan RT ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan, serta diminta agar proses pemilihan ini dikawal, dan sama – sama menjaga agar berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada,” kata Firdaus Cik Olah.
Kemudian jelasnya, mengenai tuntutan penonaktifan Arif Chandra sebagai Lurah Pasar Muara Beliti, saat ini sedang menunggu jadwal mutasi bersangkutan di tempat yang baru.
“Diharapkan kepada Arif Chandra, sebelum sampai jadwal mutasi nanti, diharapkan agar tetap melaksanakan tugas lurah sesuai tugas dan kewajibannya, serta tinggalkanlah kesan yang baik ditengah masyarakat yang dipimpin,” kata Dia.
Kemudian ketiga terkait adanya pengrusakan kantor lurah oleh massa yang menggelar demonstrasi beberapa waktu lalu, agar segera dilakukan mediasi perdamaian yang ditengahi oleh inspektur Musi Rawas.
“Segeralah mediasi perdamain, dan massa yang melakukan pengrusakan harus mengakui dan menyadari perbuatannya adalah salah dan siap mengganti kerusakan,” kata Firdaus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat sebelumnya menggelar unjuk rasa menuntut agar Bupati Musi Rawas menonaktifkan Arif Chandra sebagai Lurah Pasar Muara Beliti. Tuntutan tersebut bermula dari Lurah Arif Chandra menonaktifkan sejumlah ketua RT dan melantik Pj Ketua RT.
Kurang puas dengan tuntutan yang diduga tidak dipenuhi oleh Bupati Musi Rawas, massa melakukan pengrusakan kantor lurah dengan cara melempari kaca kantor menggunakan batu.
Atas kejadian tersebut, Lurah Pasar Muara Beliti Arif Chandra, melaporkan kasus pengrusakan Kantor Lurah Pasar Muara Beliti ke unit Pidum Polres Musi Rawas. (amu)










