OKI (Sumsel), Utarapost.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 1 Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik
Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Berdasarkan Permendikbud No.06/2021 pihak sekolah diwajibkan untuk memasang papan pengumuman sebagai bentuk transparansi dan informasi terhadap publik
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian. Maka wajar saja jika muncul dugaan dan tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 1 Tulung Selapan telah menyelewengkan anggaran pendidikan di sekolah tersebut
“Dasar tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 1 Tulung Selapan, Kabupaten OKI telah menyelewengkan Dana BOS, karena sikap tidak transparan pihak pengelola anggaran kepada publik.” ungkapnya kepada awak media ini, Jumat (07.03.2025)
Menurutnya pelanggaran Permendikbud No.06 / 2021 oleh pihak pengelola Dana BOS SMP Negeri 1 Tulung Selapan, untuk menutupi penyelewengan Dana di sekolah tersebut agar tak terakses publik
“Atas dasar itu juga kami menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Tulung Selapan menyalahi Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.” Jelasnya
Lanjutnya. Selain menyalahi aturan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 1 Tulung Selapan juga diduga telah memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS
“Adapun rincian kegiatan penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Tulung Selapan di tahun ajaran 2024 yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai Petunjuk Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 yang lebih mengarah pada tindak pidana korupsi. ” Katanya
Ia merinci kegiatan pada tahap satu sebagai berikut:
– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.55.980.000
– Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.78.565.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.64.994.000
– Pembayaran honor Rp.79.260.000
Rincian kegiatan pada tahap dua :
– Pengembangan perpustakaan dan / atau layanan pojok baca Rp.21.776.100
– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.55.165.000
– Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.71.380.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.77.837.000
– Pembayaran honor Rp.77.640.000
“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Kepsek SMPN 1 Tulung Selapan selain akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, juga akan kami laporkan pada pihak APH sebagai tindak lanjut penyelidikan.” Tegasnya
Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan Kabupaten OKI harus mengkaji ulang LPJ Dana BOS SMPN 1 Tulung Selapan dan jika terbukti adanya penyelewengan Dana maka kepala sekolah tersebut harus dicopot dari jabatannya dengan sangsi mutasi kewilayah terpencil.
“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMP Negeri 1 Tulung Selapan terbukti tak sesuai peruntukan dan terindikasi merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah tersebut diwajibkan untuk mengembalikan semua kerugian negara sesuai dengan peraturan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya
Dilain pihak, Saat di konfirmasi via whatsapp oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial MA tidak menunjukkan sikap sebagai seorang pemangku jabatan dan melanggar asas yang termaktub dalam UU No 14 Tahun 2008 UU No 14 Tahun 2008 Pasal 28 F, hingga berita ini di tayangkan tidak memberikan tanggapan (her)