banner 728x250

Diduga Diselewengkan Oknum Disbudpar OKI, L-IN Soroti Anggaran Belanja Kegiatan Kebudayaan

L-IN Soroti Anggaran Belanja Kegiatan Kebudayaan
banner 728x250

OKI (Sumsel), Utarapost.com – Industri pariwisata merupakan salah satu sektor penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negeri atau daerah. selain itu pengembangan pariwisata juga akan mendorong pertumbuhan sektor lainnya, seperti industri kreatif, perdagangan, dan jasa.

Akan tetapi, pengembangan pariwisata tanpa rumusan kebijakan yang berwawasan lingkungan adalah hal yang sia-sia, selain tidak memberi manfaat dan benefit bagi warga sekitar dan yang pasti merugikan Kas Daerah

banner 728x250

Kepala Deputi Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) Andi Burlian menilai Disbudpar OKI gagal mengeksplorasi dan mengembangkan wisata budaya diduga disebabkan minim pemahaman tentang budaya sehingga tak mampu menggagas ide dan kreativitas

“Mengacu pada UU RI No. 11 / 2010 tentang Cagar Budaya. Diduga kebijakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam mengembangkan Wisata Budaya (Cultural Tourism) tanpa dasar rencana kerja yang baik, sehingga dana yang dialokasikan menjadi tak efektif dan merugikan Kas Daerah.” Ujarnya pada minggu (16/03/2025)

Sambungnya. Cagar Budaya adalah sebuah tradisi dan indentitas suatu daerah yang harus di lestarikan dan dipertahankan. Pemanfaatan cagar budaya selain memberikan dampak positif pada perekonomian daerah dan sekaligus untuk melestarikan kebudayaan agar tak hilang seiring perkembangan jaman.

“Namun sejauh ini pada sejumlah pelaksanaan kegiatan kebudayaan yang di gagas Disbudpar realisasinya tidak sesuai rencana dan lebib cenderung mengarah pada penyalahgunaan anggaran.” Jelasnya

Rincian kegiatan dugaan penyalahgunaan anggaran :
-Belanja Baju Adat Daerah Rp.156.000.000
-Belanja Pakaian Batik Rp.33.500.000
-Sewa dekorasi midang Rp.109.000.000
-Sewa baju adat pengantin Rp.97.000.000
-Sewa kostum Tarian Rp.62.750.000

-Sewa Bus Rp.59.000.000
-Sewa Mobil Rp.34.000.000
-Sewa Hotel Rp.18.000.000
-Sewa Hotel Peserta / Pelatih / pendamping Rp.51.000.000

“Pengunaan anggaran kegiatan di atas diduga mengabaikan pasal 66 UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan APBN dan APBD serta mengabaikan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara.” Ungkapnya

Dikatanya. oknum Kabid Kebudayaan Disbudpar OKI diduga melanggar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan kebudayaan oleh Kabid Kebudayaan Disbudpar OKI, maka kasus dugaan ini akan segera kami limpahkan kepada pihak aparatur penegak hukum.” Tutupnya

Dalam pada itu, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Didi Darmadi S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi awak media tidak sedang berada di ruangannya dan awak media mencoba menghubungi melalui sambungan whatsapp ke No pribadinya akan tetapi yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan, tidak juga merespon pesan yang dikirim awak media ini. (her)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *