PPDB SMPN 1 Sumbawa Tuai Polemik, Penjelasan Ketua Panitia Dinilai Bertentangan Keterangan Dinas Pendidikan

Sumbawa Besar (NTB), utarapos.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Sumbawa kembali menjadi sorotan. Kali ini, kebijakan dan penjelasan yang disampaikan Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Sumbawa menuai pertanyaan setelah dinilai tidak sejalan dengan keterangan yang diberikan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa terkait penerimaan siswa melalui jalur domisili.

Polemik ini mencuat setelah seorang wali murid melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan menyusul penolakan pendaftaran anaknya melalui jalur domisili. Alih-alih memperoleh kepastian, wali murid tersebut justru mendapatkan dua penjelasan berbeda dari pihak yang sama-sama terlibat dalam penyelenggaraan PPDB.

Menurut pengakuan wali murid, Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Sumbawa, Ibu Aini, menyampaikan bahwa jalur domisili tidak dapat digunakan apabila nama calon peserta didik tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) domisili yang dijadikan dasar pendaftaran. Bahkan, meskipun nama anak sudah masuk dalam KK tersebut, penerimaan tetap tidak dapat dilakukan apabila nama kedua orang tua tidak tercantum dalam KK yang sama.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, saat melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan, wali murid mengaku memperoleh penjelasan berbeda.

Pejabat Dinas Pendidikan yang ditemui, Pak Ichal, menjelaskan bahwa selama nama calon peserta didik tercantum dalam KK domisili yang digunakan untuk mendaftar, maka syarat jalur domisili pada prinsipnya dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan penjelasan ini memicu kebingungan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan SMPN 1 Sumbawa dalam mengambil keputusan.

“Jika Dinas Pendidikan mengatakan bisa selama nama anak ada dalam KK, lalu mengapa sekolah menyatakan tidak bisa? Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan penafsiran yang berbeda-beda,” ujar wali murid tersebut.

Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak anak untuk memperoleh akses pendidikan yang adil. Terlebih, SMPN 1 Sumbawa merupakan salah satu sekolah favorit yang setiap tahunnya menjadi tujuan utama masyarakat.

Sorotan publik kini mengarah pada konsistensi kebijakan yang diterapkan panitia PPDB SMPN 1 Sumbawa. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan yang diambil telah mengacu pada petunjuk teknis resmi atau justru berdasarkan interpretasi tersendiri yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Pengamat pendidikan menilai perbedaan tafsir antara sekolah dan Dinas Pendidikan berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PPDB. Jika tidak segera diluruskan, kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik yang seharusnya berjalan objektif dan terbuka.

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait aturan jalur domisili, sekaligus mengevaluasi kebijakan yang diterapkan panitia PPDB SMPN 1 Sumbawa agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu calon peserta didik, tetapi juga kredibilitas penyelenggaraan PPDB dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Sumbawa.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga aturan PPDB tidak berubah menjadi tafsir yang berbeda-beda di setiap meja pelayanan. (ray)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *