Sumbawa Barat (NTB), utarapos.com – Lambannya proses pembaruan rekomendasi pemanfaatan ruang dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dinilai menghambat pengurusan perizinan usaha di wilayah lingkar tambang. Kondisi tersebut dikeluhkan CV Luwes yang hingga kini masih menunggu kejelasan dokumen untuk melanjutkan proses perizinan di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur CV Luwes, H. Bakri Subekti, meminta PT AMNT segera menerbitkan pembaruan rekomendasi pemanfaatan ruang di kawasan Desa Benete yang akan digunakan untuk pembangunan workshop, gudang, serta fasilitas pendukung lainnya.
Menurut Bakri, perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses perizinan belum dapat dilanjutkan karena rekomendasi yang sebelumnya diterbitkan pada 31 Januari 2026 dinilai telah kedaluwarsa atau memerlukan pembaruan substansi.
“Kami bermohon agar ini menjadi atensi serius. Semua prosedur dan tahapan sudah kami lakukan sesuai aturan. Sampai kapan kami harus menunggu lagi,” ujarnya kepada awak media.
Ia menilai keterlambatan penerbitan rekomendasi tersebut menjadi kendala utama dalam memperoleh Persetujuan Pemanfaatan Ruang di tingkat Pemerintah Provinsi NTB.
Permasalahan itu juga mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Maluk. Camat Maluk, Muliadi, mengatakan pihak kecamatan telah memenuhi seluruh permintaan dokumen yang dibutuhkan dalam proses tersebut.
Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan atau kendala teknis, pihak kecamatan siap membantu memfasilitasi penyelesaiannya agar proses administrasi tidak berlarut-larut.
“Kami telah memberikan sepenuhnya berkas yang diminta. Jika memang ada kendala teknis atau poin-poin yang harus diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan bantu fasilitasi agar proses ini tidak berlarut-larut,” kata Muliadi.
Sebelumnya, melalui surat resmi bernomor 055/KT/AMNT/I/2025, PT AMNT menyatakan dukungannya terhadap perusahaan-perusahaan yang akan beraktivitas di kawasan industri berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Nomor 503/05-VIII/IPR/DPMPTSP/2018 tertanggal 1 Agustus 2018.
Dalam surat tersebut, AMNT menyebut CV Luwes merupakan salah satu perusahaan yang berperan mendukung kelancaran operasional maupun pengembangan Proyek Tambang Batu Hijau. Atas dasar itu, perusahaan memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang sebagai salah satu persyaratan pengurusan izin.
Namun demikian, CV Luwes menilai proses pembaruan rekomendasi yang kini dibutuhkan justru belum mendapatkan kepastian, sehingga berdampak pada terhambatnya proses perizinan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya pembaruan rekomendasi pemanfaatan ruang yang dimohonkan oleh CV Luwes.
Perusahaan berharap proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan agar investasi dan kegiatan usaha di kawasan lingkar tambang dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengalami penundaan lebih lanjut.(ray)















